Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menghentikan penuntutan perkara penadahan sepeda motor yang melibatkan tersangka Saepul Rohman (SR) melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice setelah terpenuhinya syarat formil dan adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad, di Cibinong, Jumat, menjelaskan keputusan tersebut dilakukan setelah proses ekspose dan mediasi yang mempertemukan tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat serta aparat wilayah setempat.
“Seluruh unsur restorative justice terpenuhi, termasuk pemulihan kerugian dan adanya perdamaian tulus tanpa syarat,” kata Denny.
Dia menjelaskan tersangka SR membeli motor Honda Beat seharga Rp2,4 juta dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai daftare pencarian orang (DPO). Harga motor itu jauh di bawah pasaran dan ketiadaan surat-surat kendaraan membuat perbuatannya memenuhi unsur penadahan. Motor tersebut kemudian diketahui milik Ahmad Valdy Jawzar yang hilang pada 12 Juli 2025.
Denny menegaskan Kejari Bogor menjalankan keadilan restoratif secara selektif dan hati-hati. “Kami memastikan keputusan bermanfaat bagi masyarakat, menjaga rasa keadilan korban, sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menyebut tersangka mengaku membeli motor itu untuk keperluan usaha berjualan ayam kampung keliling.
Agung menambahkan, kondisi ekonomi tersangka menjadi pertimbangan penting karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga, sementara istrinya sedang hamil lima bulan.
“Korban melihat langsung kondisi rumah, SKTM, sampai istrinya yang sedang hamil. Setelah mendengar penjelasan RT, RW, dan tokoh agama, korban merasa iba dan memaafkan,” katanya.
Menurut dia, syarat formil restorative justice juga telah terpenuhi. Ancaman pidana juga tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp5 juta. Kerugian Rp2,5 juta telah dipulihkan kepada korban.
“Dengan adanya perdamaian dan pemulihan penuh, perkara dapat kami hentikan sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Agung.
Dalam proses mediasi, kata dia, korban mendengarkan keterangan mengenai pribadi tersangka, termasuk kebiasaannya mengikuti pengajian. Pertemuan tersebut berlangsung dengan didampingi ketua RT, ketua RW, dan tokoh agama setempat.
Setelah perdamaian dicapai, Kejari Bogor menetapkan sanksi pembinaan bagi tersangka. Selama tiga bulan, tersangka diwajibkan mengikuti pengajian setiap Kamis malam dan membersihkan masjid setiap Jumat sebelum shalat Jumat. Pembinaan akan dipantau langsung oleh tokoh agama setempat.
