Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polsek Karawang bersama masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi dengan sepucuk senjata mainan.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Senin menyampaikan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masing-masing berinisial MMM (22) dan MRSA (22) ditangkap pada Minggu (8/2) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
"Jajaran kepolisian dari Polsek Karawang yang dibantu warga setempat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku saat berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban," katanya.
Pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial DR (22), seorang pelajar/mahasiswa, warga Kampung Rawabagi, Karawang Timur.
Kedua pelaku diamankan setelah aksinya diketahui korban, yang kemudian berteriak meminta pertolongan, sehingga warga setempat langsung mengepung dan mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, lima buah anak kunci leter T, dua buah kunci lock, satu buah kunci leter T serta satu pucuk senjata api mainan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Karawang, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
“Polres Karawang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," katanya.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Feru Lantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.