Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengungkap 38 kegiatan fiktif dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Kamis menyampaikan pihaknya telah menetapkan Enjun, Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Penetapan tersangka yang merupakan Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021-2027 sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2022. Sehingga sejumlah kegiatan pembangunan desa tidak terlaksana sepenuhnya, bahkan sebagian di antaranya diduga fiktif.
"Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, ada pula yang hanya dikerjakan sebagian. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi sudah termasuk perbuatan penyalahgunaan," katanya.
Kajari mengatakan, berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Selama proses penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya 38 kegiatan pembangunan fiktif, mulai dari pembangunan turap, saluran air atau parit, hingga proyek infrastruktur lainnya. Sementara dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski telah ditetapkan tersangka, tapi pihak Kejari tidak melakukan penahanan. Sebab yang bersangkutan kini berstatus terpidana dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 99/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 22 Juli 2025.
Tersangka dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan kini tengah menjalani masa pidana tersebut.
"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana desa terhadap tersangka tetap berjalan dan pemidanaan akan dijalankan setelah hukuman sebelumnya selesai," .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi selamatkan Rp11 miliar uang negara dari koruptor
Baca juga: Kejari Subang-Jabar ungkap dugaan korupsi alsintan
Baca juga: Kejari Bogor hentikan kasus penadahan sepeda motor lewat restorative justice
