Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah hingga pemerintah desa mengumumkan anggarannya di media sosial masing-masing, sebagai bagian dari upaya transparansi anggaran.
"Semuanya harus mulai mengumumkan informasi APBD dan APBDes di media sosial masing-masing," kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Jumat.
Ketentuan tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat pemerintah desa membuka penggunaan anggaran kepada publik, termasuk dana desa.
Instruksi gubernur itu kemudian dituangkan oleh Bupati Purwakarta melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, serta Kepala Desa se-Purwakarta.
Ia menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Purwakarta untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Purwakarta menekankan lima poin penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa, yaitu:
Pertama, seluruh perangkat daerah diminta menyebarluaskan informasi APBD dan Program Prioritas Daerah Tahun 2026, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun 2025 melalui website resmi Pemkab Purwakarta dan media sosial resmi masing-masing perangkat daerah yang mudah diakses masyarakat.
Kedua, publikasi informasi anggaran harus dilakukan secara berkala, minimal pada setiap awal triwulan dan setelah pergeseran atau perubahan APBD. Penyajian informasi diharapkan menggunakan format yang ramah pengguna, seperti infografis, video penjelasan, dan dashboard interaktif untuk meningkatkan literasi anggaran publik.
Ketiga, perangkat daerah diminta menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR, sebagai sarana penyaluran aspirasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD.
Keempat, hasil publikasi serta capaian partisipasi masyarakat wajib dilaporkan kepada Bupati Purwakarta paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan.
Kelima, khusus bagi pemerintah desa, Kepala Desa diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa Tahun 2026, serta saldo kas desa Tahun 2025 melalui media sosial resmi desa secara berkala dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bupati Purwakarta lantik Sekda
Baca juga: Bapenda Jabar hadirkan layanan Samsat Drive Thru di Purwakarta
