Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan tingkat inflasi di daerah itu masih terpantau stabil dan terkendali dengan pergerakan harga kebutuhan pokok yang masih berada dalam ambang batas wajar usai Lebaran 2025.
Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Muhamad Ridwan mengatakan kenaikan harga sejumlah komoditas yang sempat terjadi saat periode Ramadhan-Idul Fitri 1446 Hijriah tidak berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat secara makro.
"Kami memastikan bahwa pengendalian inflasi tetap berjalan optimal melalui pemantauan harga harian yang terkoordinasi. Perkembangan indeks harga konsumen sejak Februari hingga saat ini masih cukup stabil," katanya di Cikarang, Kamis.
Ia menyatakan indeks harga konsumen dikategorikan stabil apabila berada di bawah 2,5 persen. Lonjakan harga komoditas utama seperti cabai dan beras masih tergolong wajar dengan rata-rata peningkatan harga sekitar satu persen.
Baca juga: Cara kendalikan inflasi dampak kenaikan harga bahan pokok
Baca juga: Pemkab Bekasi lakukan mitigasi potensi inflasi akibat perubahan cuaca
Mengacu data, sejumlah komoditas memberikan andil terhadap inflasi yakni emas perhiasan, wortel, vitamin, bensin, bayam, air kemasan, ayam bakar, pepaya, kentang, kangkung, beras, bahan bakar rumah tangga, sabun mandi cair, kacang panjang, kopi bubuk, cumi-cumi, buncis dan udang basah.
Sementara beberapa komoditas tercatat menyumbang deflasi seperti tarif listrik, cabai merah, cabai rawit, daging ayam ras, telur ayam ras, jeruk, buah naga, tomat, bawang merah, sawi putih, ikan kembung, apel serta baju kaos tanpa kerah.
Ridwan mengaku Kabupaten Bekasi sendiri merupakan daerah non-IHK yang berarti tidak menghitung inflasi secara mandiri. Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggunakan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai indikator utama untuk memantau gejolak harga.
IPH dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan data harian yang dikumpulkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melalui sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok (SP2KP).
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan skema pengaturan distribusi bahan pokok kendalikan inflasi
Dalam lingkup Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi menempati posisi 13 dalam daftar IPH, berada di bawah Kabupaten Karawang dan di atas Kabupaten Bandung Barat.
Angka IPH di Kabupaten Bekasi tercatat sebesar 1,74 persen pada pekan pertama Februari 2025, -2,30 persen di minggu kedua, -2,64 persen pada pekan ketiga dan -1,33 persen untuk pekan keempat.
Dengan kondisi inflasi yang relatif stabil dan terkendali, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis situasi ekonomi daerah tetap kondusif pasca momentum Lebaran 2025.
Melalui pemantauan rutin harga kebutuhan pokok oleh Dinas Perdagangan serta penggunaan IPH sebagai indikator utama, pemerintah daerah setempat terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan mengantisipasi potensi gejolak harga.
"Posisi Kabupaten Bekasi dalam pemeringkatan IPH se-Jawa Barat menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah secara berkelanjutan," kata dia.(KR-PRA).