"Narapidana Rutan Donggala yang mendapat remisi umum sebanyak 21 orang tahun ini, yang mana semuanya mendapat RK I," kata Kepala Rutan Donggala Suwandi di Kabupaten Donggala, Selasa.
Ia mengatakan pemberian remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 31 warga binaan Lapas Cikarang Bekasi terima remisi khusus Hari Raya Natal 2022
Remisi diberikan kepada narapidana umat Kristiani yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik serta telah menjalani masa pembinaan minimal selama enam bulan.
Sebanyak 17 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau remisi satu bulan, dan empat orang menerima remisi 15 hari.
"Ini adalah suatu penghargaan atau motivasi agar selama menjalani masa pembinaannya tidak melanggar ketentuan, sehingga memudahkan para napi untuk mendapat remisi," ujarnya.
Baca juga: 44 orang narapidana Rutan Depok dapat remisi khusus Natal
Untuk itu, dia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menerapkan nilai-nilai norma hukum yang didapatkan saat menjalani pembinaan, dan mengimplementasikan itu ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.
"Kami berharap warga binaan bisa berkomitmen untuk tidak membuat pelanggaran hukum ketika kembali ke masyarakat," katanya.