Cibinong, Bogor (ANTARA) - Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bebas setelah mendapatkan remisi khusus Natal 2019, Rabu.
"Yang bersangkutan langsung bebas pada hari ini karena mendapatkan remisi khusus II," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Sapto Winarno.
Baca juga: Keamanan SICC diperketat, ada apa?
Menurut dia, remisi khusus ini juga diberikan kepada 30 narapidana lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, mereka tidak langsung bebas karena harus melanjutkan sisa masa tahanannya di lapas.
"Remisi khusus ini dengan lama remisi bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan," kata Sapto.
Baca juga: Wali Kota Bogor bersyukur suasana malam Natal aman dan lancar
Tak hanya memberikan remisi natal, pihak lapas juga mempersilakan para narapidana yang beragama Nasrani untuk melaksanakan ibadah di Gereja Oikumane "Terang Dunia" yang berada di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pada momentum itu, Sapto menyampaikan sejumlah pesan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yaitu mengenai ajakan meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan secara tegas memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Baca juga: Gereja Katedral Kota Bogor tampilkan tema ini pada misa Natal tahun 2019
"Tidak ada yang tidak mungkin, tetap percaya, berbuat baik dan bersinarlah, karena sejatinya kita semua memiliki kesempatan untuk bertransformasi dan menjadi manusia yang jauh lebih baik," kata Sapto saat membacakan pesan dari Menkumham.
Natal, seorang napi Lapas Cibinong bebas setelah dapat remisi
Kamis, 26 Desember 2019 6:37 WIB
Yang bersangkutan langsung bebas pada hari ini karena mendapatkan remisi khusus II,.