Bogor (ANTARA) - Sebanyak 488 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Paledang Kota Bogor Jawa Barat mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas 2A Paledang Kota Bogor Yohanes Waskito di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, dari 488 warga binaan yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI, dalam beberapa klasifikasi pengurangan masa hukuman, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Baca juga: 707 WBP Rutan Depok dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Menurut Waskito, dari 488 warga binaan yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI, yakni 231 warga binaan kasus narkoba serta 257 warga binaan kasus tindak pidana lain.
Remisi yang diterima warga binaan pada Hari Kemerdekaan ini, kata dia, ada beberapa klasifikasi, mulai dari pengurangan masa hukuman satu bulan hingga enam bulan.
"Warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Kemerdekaan ini, adalah warga binaan yang sisa masa hukumannya sudah kurang dari satu tahun," katanya.
Baca juga: 527 narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengusulkan sebanyak 12.164 warga binaan di Provinsi Jawa Barat untuk mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Taufikkurrakhman, di Bandung, Senin (16/8), usulan remisi itu adalah remisi umum satu dan remisi umum dua, untuk 12.164 warga binaan pada 28 Lapas dan lima rumah tahanan.
Baca juga: 766 warga binaan Lapas Kota Bekasi terima remisi Hari Kemerdekaan
Baca juga: 385 narapidana Lapas Subang peroleh remisi Hari Kemerdekaan
488 narapidana Lapas Paledang Bogor dapat remisi Hari Kemerdekaan
Selasa, 17 Agustus 2021 17:07 WIB
Warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Kemerdekaan ini, adalah warga binaan yang sisa masa hukumannya sudah kurang dari satu tahun