Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mengingatkan Muslim bahwa menunaikan puasa qadha (pengganti) Ramadhan harus didahulukan dari puasa Syawal mengingat ketentuan hukumnya dalam Islam.
Puasa Syawal itu sunah, sementara mengganti puasa di bulan Ramadhan yang terutama bagi perempuan yang berhalangan itu hukumnya adalah wajib.
"Sangat penting kita harus mendahulukan hal yang wajib," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta, Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Karena itu, Muslim sebaiknya mengganti dulu puasa saat Ramadhan dan setelahnya berpuasa di bulan Syawal. Ini berlaku bagi para perempuan yang berhalangan puasa saat Ramadhan karena haid atau mereka yang terpaksa tak bisa berpuasa dengan alasan medis tertentu.
Adib merujuk para ulama mengatakan, Muslim yang mengganti puasa Ramadhan di bulan Syawal mendapatkan dua pahala sekaligus. Yakni dari puasa wajib yang diganti dan karena bertepatan dengan bulan Syawal, maka mendapat pahala puasa sunah.
Baca juga: Membumikan spirit Ramadhan