Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mengoptimalkan potensi wakaf uang selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi karena mengingat potensinya bagi kesejahteraan masyarakat.
"Saya ingin mengimbau jadikanlah bulan Ramadhan ini momentum untuk mengoptimalkan potensi wakaf. Terutama yang belum tergali dengan baik itu wakaf uang," ujar Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, Adib saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Karena itu, pihaknya ingin mengoptimalkan bulan Ramadhan ini di DKI Jakarta sebagai bulan berwakaf.
Adapun landasan hukum terkait wakaf uang antara lain Undang-Undang Wakaf serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024.
Adib menyampaikan masyarakat yang ingin berwakaf tak perlu harus memiliki tanah luas dulu karena mereka bisa menggunakan uang sebagai wakaf.
"Untuk berwakaf tidak perlu harus punya tanah dulu, tidak perlu harus punya lahan dulu yang luas, sekarang ada wakaf uang," kata dia.
Bahkan, seseorang yang memiliki uang sebesar Rp20 ribu sudah bisa berwakaf melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Saat ini, Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta bekerja sama dengan BWI DKI Jakarta dan lembaga perbankan syariah menyediakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk menyetorkan wakaf.
"Jadi wakaf uang ini kalau betul-betul bisa terhimpun ini sangat dahsyat," kata Adib.
Baca juga: BPN Jatim rapat bersama percepat sertifikasi tanah wakaf
Baca juga: Baznas tekankan urgensi pemberian beasiswa santri menuju Indonesia Emas 2045