Depok (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok turut bergabung dalam Pos Pelayanan atau Pos Pengamanan Polres Metro Depok serta Pos Kemenhub untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
"Kami menyiapkan petugas kesehatan dari 38 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas serta UPTD Public Safety Center (PSC) 119 untuk mendukung pelayanan kesehatan selama masa libur Nataru," kata Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati di Depok, Minggu.
Tim tersebut bertugas sejak 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Ia mengatakan petugas kesehatan disiagakan di sejumlah pos pelayanan dan pos pengamanan yang didirikan oleh Polres Metro Depok dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Dinkes Kota Depok penuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat secara prima
Baca juga: KAKI dukung upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kota Depok
Mary menyebutkan jam operasional pelayanan kesehatan di pos pengamanan terbagi dua shift.
Untuk shift pertama dimulai dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, dan shift kedua pada 14.00 sampai 20.00 WIB.
Kemudian, lanjutnya, setelah pukul 20.00 WIB, maka pelayanan kesehatan gawat darurat akan dialihkan ke Puskesmas 24 jam.
Dikatakan Mary, jenis pelayanan yang diberikan di Pos Layanan Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan gawat darurat.
"Khusus untuk di Terminal Jatijajar pelayanannya meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan Napza bagi pengemudi, pelayanan kegawatdaruratan," tambahnya.
Baca juga: Depok raih penghargaan sebagai Kota Pangan Aman dan Sehat 2024
Delapan titik lokasi Pos Layanan Kesehatan terdiri dari 7 pos Pelayanan/Pengamanan Polres Metro Depok: Pos Pelayanan Terminal Jatijajar, Pos Pengamanan Pertigaan Dinasti Cinere.
Selain itu, Pos Pengamanan Medan 9 Beji Margonda, Pos Pengamanan Gereja Santo Herkulanus Pancoran Mas, Pos Pengamanan Gereja Santo Paulus Pancoran Mas.
Kemudiab, Pos Pengamanan Gereja Pancaran Kasih Sukmajaya, serta Pos Pengamanan Shila Sawangan Bojongsari, dan 1 Pos Kemenhub Terminal Jatijajar.
