Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran berkaitan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap potensi munculnya Hantavirus meski daerah itu berstatus nir kasus penyakit yang ditularkan hewan pengerat, seperti tikus tersebut.

"Di wilayah kami memang belum ada puskesmas maupun rumah sakit yang melaporkan kasus Hantavirus. Namun kami tetap mewaspadai dengan langkah antisipasi, merujuk temuan kasus di DKI Jakarta," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Supria Dinata di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan pemerintah daerah menerbitkan surat edaran nomor 400.7.7.1/5943/Dinkes/2026 mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran Hantavirus di Kabupaten Bekasi.

Surat edaran tersebut meminta seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik, untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan deteksi dini terhadap penyakit tersebut.

Baca juga: Dinkes DKI Jakarta awasi enam suspek dan tiga kasus Hantavirus
Baca juga: Tak perlu panik, Dinkes Depok ingatkan warga waspada penularan hantavirus

Dirinya meminta fasilitas kesehatan untuk lebih waspada terhadap pasien dengan sejumlah gejala yang mirip leptospirosis, demam berdarah, tifoid, hingga gangguan pernapasan akut.

Pemeriksaan laboratorium juga diminta diperkuat guna memastikan kemungkinan infeksi Hantavirus yang berasal dari orthohantavirus dengan reservoir utama tikus dan curut tersebut.

Masyarakat diimbau menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari kontak langsung dengan tikus maupun kotorannya, segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala, seperti demam, sakit kepala, nyeri badan, batuk, sesak napas, hingga penyakit kuning.

Ia menjelaskan edaran itu turut memuat cara penularan Hantavirus mencakup saat seseorang menghirup udara terkontaminasi urine, air liur, atau kotoran tikus yang terinfeksi. Virus juga bisa masuk melalui luka terbuka maupun gigitan tikus.

Baca juga: Ini rekomendasi IDAI untuk cegah hantavirus masuk ke Indonesia

"Kami meminta warga rutin membersihkan rumah, menutup celah masuk tikus, menyimpan makanan di wadah tertutup serta menggunakan masker dan sarung tangan saat membersihkan area kotor atau tertutup," ujarnya.

Supria mengungkapkan penyakit ini dapat menyebabkan dua kondisi berbahaya, yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dan Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS). Tingkat kematian HPS disebut bisa mencapai 60 persen.

Mengacu data surveilans tahun 2025, terdapat 10 kasus konfirmasi Hantavirus di Indonesia yang tersebar di lima provinsi, termasuk Jawa Barat. Di wilayah Jawa Barat, dua kasus ditemukan masing-masing di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026