Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, melanjutkan aksi bersih-bersih reklame dan billboard tak berizin di sekitar Kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat memimpin kegiatan penertiban di Jalan Pajajaran, Rabu, menjelaskan bahwa titik tersebut merupakan lokasi ke-10 penataan reklame di kawasan SSA dan Istana Bogor.
Pemerintah Kota Bogor sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu melayangkan surat pembongkaran mandiri kepada setiap pemilik reklame.
"Namun, tak diindahkan, tidak mendapat respons, akhirnya kami bongkar dengan upaya dari dinas terkait. Ini kegiatan lanjutan penertiban reklame yang dilakukan oleh Pemkot Bogor," kata Jenal.
Baca juga: Pemkot Bogor moratorium izin reklame di sekeliling Kebun Raya
Baca juga: Pemkot Bogor tata ulang lokasi pemasangan reklame
Ia menegaskan bahwa penertiban reklame ini khusus reklame-reklame yang tidak berizin, izinnya telah habis, atau tidak diperpanjang. Hal itu dilandasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Moratorium Billboard dan Penataan Estetika Kota yang Bersih dari Papan Reklame.
"Hari ini targetnya tiga yang dibongkar, tetapi situasional. Kami tetap konsisten, beberapa hari ke depan sesuai dengan data yang kami miliki, penertiban akan terus dilakukan," tegasnya.
Disebutkan bahwa total ada 58 reklame yang akan ditertibkan hingga Desember 2025. Hal ini karena jatuh tempo izin reklame di jalur tersebut berbeda-beda, terutama yang berada di sekitar kawasan SSA atau jalur tamu negara.
"Tetap prosedural. Ketika izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, kami tidak akan membongkar," tuturnya.
Baca juga: Reklame Rokok Ilegal Di Bogor Ditertibkan
Namun, lanjut dia, tetap diberi surat pemberitahuan bahwa tidak akan ada perpanjangan izin di sekitar jalur SSA dan tamu negara.
Di luar itu, pemkot setempat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bogor melakukan pemetaan terhadap seluruh reklame di daerah ini, terutama yang tidak berizin dan belum mengurus izinnya.
"Ini 'kan potensi pajak yang hilang, dan dikhawatirkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Bogor. Maka, akan kami relokasi," ucap Jenal Mutaqin.