Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menurunkan puluhan reklame ilegal di jalur Puncak sebagai bagian dari penertiban ruang publik dan upaya mengurangi potensi gangguan keamanan serta kemacetan.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Bogor, Senin, mengatakan terdapat 133 reklame yang dilimpahkan untuk ditertibkan, dan 96 di antaranya masuk dalam target penertiban.
“Sejauh ini sekitar 12 reklame sudah kami turunkan mulai dari kawasan Cisarua hingga Taman Safari Indonesia,” katanya.
Penertiban dilakukan untuk memastikan reklame di ruang publik memenuhi ketentuan perizinan serta tidak mengganggu estetika maupun keselamatan pengguna jalan.
Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan enam gerobak pedagang yang berada di tikungan jalur Puncak karena berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama jelang pekerjaan penataan yang dilakukan Dinas PUPR.
Rhama menjelaskan bahwa penataan ruang publik ini dilakukan serentak dengan evaluasi sejumlah pasar tradisional di Ciawi, Cikereteg, Parung, dan Megamendung sebagai bagian dari peningkatan layanan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan penertiban dilakukan secara bertahap dan melibatkan kolaborasi dengan kecamatan serta perangkat daerah terkait agar hasil penataan dapat berlangsung optimal.
Sementara, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, kawasan Puncak merupakan jalur strategis nasional yang berfungsi sebagai akses transportasi utama sekaligus destinasi wisata unggulan Kabupaten Bogor.
“Penataan kawasan Puncak bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kita ingin menciptakan kawasan yang tertib, asri, dan berkelanjutan,” ujar Rudy.
Ia menyampaikan, meski pembangunan besar di kawasan Puncak direncanakan mulai 2026, langkah awal seperti penataan administratif, perbaikan teknis, dan penertiban lapangan telah dimulai sejak tahun ini.
Menurutnya, koordinasi dan komunikasi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penataan kawasan yang melibatkan banyak pihak, termasuk pengelola jalan nasional, penyedia utilitas publik, dan instansi teknis daerah.
Baca juga: Pemkab Bogor mulai tahapan awal penataan kawasan wisata Puncak
Baca juga: Pemkab Bogor intensifkan penataan kawasan Pasar Cisarua
Baca juga: Pemkab Bogor lakukan penataan Puncak, bongkar 130 PKL
