Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi menangkap lima dari total tujuh pelaku anggota sindikat spesialis pencuri rumah kosong usai menerima laporan korban pencurian saat ditinggal untuk mudik Lebaran.
Kapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Pol. Tri Baskoro Bintang Wijaya mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2025) di Kampung Selang Cironggeng, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
"Dalam kasus ini, kami menangkap dua kelompok pelaku, yaitu pelaku utama dan penadah barang hasil curian," katanya di Cikarang, Kamis.
Pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah AR (19), SP (23) dan J (15), sementara satu pelaku lain yakni AAM (22) berstatus buron. Petugas juga meringkus dua orang penadah barang curian yaitu SAP (28) dan HA (30) sedangkan satu orang berinisial C masih dalam pengejaran.
Baca juga: Polisi ringkus dua residivis pencuri rumah kosong di Bekasi
Baca juga: Duo pencuri spesialis rumsong di Bekasi diringkus polisi
Tri Bintang mengaku para pelaku utama ini melancarkan aksi dengan masuk ke dalam rumah kosong melalui plafon. Pelaku SP dibantu anak J naik ke atas plafon, menjebol dan masuk ke dalam rumah. Pelaku lain mengawasi keadaan sambil turut mengamankan hasil curian.
"Setelah berhasil melakukan aksinya, barang-barang curian itu kemudian dijual kepada penadah," katanya.
Petugas berhasil membongkar identitas para pelaku setelah melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, termasuk mengamankan barang bukti alas kaki pelaku yang tertinggal di rumah korban.
"Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui kawanan ini telah melakukan pencurian rumah kosong sebanyak sembilan kali. Mereka juga mengaku telah mencuri sepeda motor delapan kali dan melakukan pembegalan dua kali di wilayah Cikarang Barat, Cibitung, Tambun, dan sekitar," katanya.
Baca juga: Baru, pencuri bermodus pengepul rongsok ditangkap polisi di Bekasi
Petugas saat ini masih memburu dua tersangka lain yang belum tertangkap. Para pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, korban pemilik rumah yakni Yoga Andriyanto mengaku baru mengetahui kejadian tersebut saat kembali ke rumah usai mudik Lebaran pada Sabtu (5/4/2025).
"Hari Sabtu sampai, tahu-tahu rumah sudah berantakan. Pintu sudah terbuka, di samping, di dalam juga, pokoknya rumah sudah berantakan semua," katanya.
Ia mengungkapkan sejumlah barang berharga miliknya hilang antara lain satu unit televisi 43 inci, telepon genggam dan dua unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Saat kejadian, rumah saya memang dalam kondisi kosong lantaran ditinggal mudik selama satu pekan saat Idul Fitri. Pelaku itu masuk itu dari plafon, naik dari samping," kata dia.