Kota Bogor (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, meminta keseriusan pemerintah daerah setempat dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dan Raperda Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Bapem Perda DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah di Bogor, Rabu, mengaku geram karena rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas PUPR, Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Pemkot Bogor pada Rabu (23/4) siang terpaksa dibatalkan karena kepala-kepala dinas yang diundang rapat tidak hadir.
Anna menyampaikan kekecewaannya atas sikap yang ditunjukkan oleh kepala-kepala dinas Pemkot Bogor, karena terkesan menyepelekan raker yang bertujuan untuk merampungkan pembahasan terhadap Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dan Raperda Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
"Raperda Utilitas ini sudah selesai difasilitasi oleh Gubernur tapi pihak Pemkot tidak menyerahkan berkas untuk paripurna dan selalu ditunda sejak Januari. Kami undang rapat malah tidak hadir. Ini mereka terkesan menyepelekan dan menunda pengesahan Raperda," kata Anna.
Keberadaan Raperda Jaringan Utilitas, menurut Anna, sangat penting karena akan menjadi landasan bagi pembangunan jaringan komunikasi di Kota Bogor.
Di dalam pasal 8, telah dimuat aturan terkait program tahunan perencanaan penempatan jaringan utilitas dan peta jaringan utilitas. Hal tersebut bertujuan untuk mengurai keruwetan jaringan komunikasi yang selama ini merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan umum.
"Kami ingin tidak ada lagi jaringan komunikasi yang asal pasang dan menyebabkan keruwetan seperti yang terjadi di simpang Jambu Dua. Sehingga semuanya sudah diatur di dalam Raperda ini," kata Anna.
Perihal pembahasan Raperda PBG juga Anna menyampaikan merupakan salah satu instrumen penting dalam prasyarat pembangunan di Kota Bogor.
"IMB sudah diubah jadi PBG, tetapi belum punya Perda. Ini menjadi celah bagi para pengembang nakal, makanya perlu untuk segera diterbitkan Perda. Ini Pemkot terkesan tidak menganggap serius dengan ketidakhadiran kadis-kadis pada rapat hari ini," katanya menegaskan.
Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kota Bogor Jatirin menegaskan kepada para ASN yang hadir dalam rapat agar segera melaporkan kejadian ini ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar mendapatkan atensi khusus.
"Pembahasan raker hari inibertujuan mengambil kesepakatan atas finalisasi perda. Kalau kabid atau kasi mana bisa bertanggungjawab. Jadi laporkan kejadian ini ke kepala daerah agar mendapatkan atensi," kata Jatirin.
Baca juga: DPRD Kota Bogor sarankan Pemkot transformasi digital sektor pendapatan
Baca juga: Pemkab Bekasi uji coba percepatan PBG upaya dukung program 3 juta rumah