Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serang, Provinsi Banten, secara resmi menyetujui rencana kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Serang di Gedung DPRD Serang, Selasa, setelah melalui pembahasan intensif antara Komisi III dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Juru bicara Komisi III DPRD Serang, Didi Karnadi, di Serang, Selasa, mengatakan, persetujuan ini tidak bersifat mutlak, melainkan disertai sejumlah catatan ketat yang harus dipenuhi oleh eksekutif.
Baca juga: Kementerian LH izinkan TPA Cipeucang Tangerang Selatan kembali kelola sampah
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup akan bantu Tangsel tangani masalah sampah
"Salah satu catatan utama adalah kewajiban Pemkot Serang melakukan kajian dampak lingkungan serta analisis dampak lalu lintas yang hasilnya wajib disampaikan kepada Komisi III paling lambat 29 Desember 2025," ujar dia.
Selain aspek legalitas lingkungan, DPRD juga mewajibkan Pemkot Serang melakukan konsultasi publik kepada masyarakat terdampak minimal tiga kali dalam setahun, serta memberikan kompensasi atau bantuan sosial bagi warga sekitar.
Terkait teknis operasional, Komisi III menekankan agar kendaraan pengangkut tidak meninggalkan tetesan air lindi di jalur lintasan dan wajib dilakukan penyemprotan disinfektan. Didi juga menegaskan bahwa tenaga kerja pihak ketiga harus memprioritaskan warga lokal sekitar Cilowong.
Baca juga: Tumpukan sampah di Ciputat diangkut secara bertahap
"Sampah yang dikirim dari Tangsel harus merupakan sampah baru, bukan sampah lama. Jika seluruh catatan ini tidak dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka persetujuan kerja sama dapat dibatalkan," tegasnya.
Rencana ini menjadi kali kedua Pemkot Serang menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Tangsel, setelah periode 2021-2023 yang sempat menuai penolakan warga akibat dampak negatif yang ditimbulkan.
