Tangerang Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten memperpanjang status darurat penanggulangan sampah di daerah itu, selama 14 hari ke depan.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel Essa Nugraha di Tangerang, Kamis, mengatakan perpanjangan status itu direkomendasi berlangsung selama dua pekan, sejak 6 hingga 19 Januari 2026.
"Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah," katanya.
Ia menyebutkan selama masa darurat penanggulangan sampah tersebut, tim satuan tugas (satgas) akan fokus melakukan pengangkutan sampah yang menumpuk di sejumlah wilayah.
Baca juga: Pemerintah Kota Tangsel mulai alihkan pembuangan sampah ke Cileungsi
Baca juga: Timbunan sampah setinggi 2 meter kembali penuhi bahu jalan di Tangsel
Baca juga: DLH Serang Banten hentikan sementara kiriman sampah dari Kota Tangsel
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel Tb Asep Nurdin mengatakan perpanjangan itu didasari hasil evaluasi status darurat sampah tahap pertama yang berakhir pada Senin (5/1).
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah," ucapnya.
Dia menjelaskan perpanjangan itu berdasarkan hasil evaluasi di mana masih ditemukan tumpukan sampah sehingga memerlukan penanganan ekstra.
Dengan adanya perpanjangan status itu, ia berharap, penanganan masalah sampah berjalan lebih optimal.
"Perpanjangan ini untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap maksimal dan kondisi kota kembali normal sepenuhnya," ujar dia.
