Tangerang Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten menginstruksikan pelaku usaha tempat hiburan malam seperti diskotek hingga spa atau rumah pijat yang beroperasi di wilayahnya tersebut ditutup sementara waktu selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan penutupan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadhan, Selama Bulan Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri.
"Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci," Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Bupati Karawang akan berikan sanksi tegas THM tetap beroperasi saat Ramadhan
Baca juga: Pemkot Bogor tutup tempat hiburan malam nekat beroperasi di bulan Ramadhan
Ia bilang bahwa aturan penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang mengatur pembatasan operasional sejumlah jenis usaha hiburan. "Sudah ada surat edaran Wali Kota, ketentuan H-1 memasuki bulan puasa," ucapnya.
Anung menjelaskan, untuk pembatasan jam operasional ini berlaku untuk jenis usaha yang dimaksud meliputi, bar, karaoke, usaha spa, rumah pijat (massage), rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet dari instansi/lembaga berwenang), pertunjukan live music, konser, dan kegiatan sejenis dalam bentuk pertunjukan panggung skala besar.
Diskotek hingga spa di Tangsel ditutup sementara selama Ramadhan
Rabu, 18 Februari 2026 15:01 WIB
Ilustrasi - tempat hiburan malam. ANTARA/Azmi Samsul M
