Bangka (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menanam sebanyak 5.000 bibit pohon cemara dan kayu putih di lahan kritis bekas tambang bijih timah di Desa Airanyir, Kabupaten Bangka.

"Hari ini kita tanam 5.000 bibit di lahan seluas lima hektare sebagai upaya memperbaiki lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan," kata Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing di Bangka, Selasa.

Penanaman yang dilaksanakan serentak bersama Polres jajaran ini dalam rangka mendukung Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.

Untuk Polda Babel, kegiatan penghijauan dipusatkan di kawasan bekas tambang di Desa Airanyir sebagai salah satu bentuk komitmen nyata Polda Babel dan jajaran untuk memperbaiki lingkungan yang rusak.

Ia menjelaskan Operasi Tertib Tambang Menumbing tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan penyuluhan pencegahan, tetapi juga mencakup kegiatan rehabilitasi lahan kritis bekas tambang yang telah ditinggalkan dan tidak dimanfaatkan.

“Rehabilitasi ini kita laksanakan pada lahan-lahan bekas tambang yang sudah selesai dikerjakan namun ditinggalkan begitu saja. Harapannya, lahan tersebut dapat kembali menjadi produktif dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya

Secara keseluruhan dalam operasi tersebut Polda Babel bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, dan instansi terkait melakukan penanaman di sekitar 27,5 hektare lahan yang tersebar di delapan lokasi.

Total bibit yang ditanam sebanyak 9.675 bibit, termasuk yang dilaksanakan secara serentak oleh Polres jajaran di wilayah masing-masing.

Upaya tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan bekas tambang agar kembali produktif serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, sehingga operasi ini tidak hanya sebatas penindakan hukum.

Selain rehabilitasi lingkungan, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat dan para pemegang izin usaha pertambangan agar menjalankan aktivitas tambang sesuai ketentuan.

“Yang paling penting dalam pelaksanaan reklamasi adalah tanggung jawab pemegang izin usaha penambangan, reklamasi harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, bukan sekadar menitipkan jaminan reklamasi tanpa mengembalikan kondisi lahan," ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan penambangan bukan untuk dilarang, namun harus dilakukan secara legal, tertib dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

"Tujuan akhirnya adalah pemanfaatan sumber daya alam yang baik dan benar sehingga tidak merugikan masyarakat akibat penambangan yang tidak sesuai aturan," katanya.

Baca juga: Angkasa Pura tanam sebanyak 1.366 pohon di kawasan Bandara Pattimura Ambon

Baca juga: Ribuan pohon di tanam di kawasan hutan Kadindi Dompu



Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Erwan Muhadam

COPYRIGHT © ANTARA 2026