Balikpapan (ANTARA) - Polisi menangkap kawanan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah sekitar 24 kali beraksi di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami berhasil tangkap pelaku curanmor, yakni KH, SN, MY dan T yang beraksi sejak 2022," jelas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Komisaris Polisi (Kompol) Agta Bhuwana Putra di Kota Balikpapan, Kamis.
Pelaku KH dan SN dibantu T adalah pemetik, dan MY sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan, sejak 2022 pelaku sudah sekitar 24 kali beraksi di sejumlah lokasi.
Polisi menyita barang bukti 18 unit kendaraan bermotor roda dua, dan sejumlah onderdil motor.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku sindikat curanmor yang beraksi di Sukabumi dan Cianjur
Pengungkapan sindikat pelaku curanmor berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/B/03/1/2025/SPKT/Polda Kaltim pada 2 Januari 2025.
Pelaku dalam melakukan aksinya di lokasi-lokasi sepi, dengan cara merusak rumah kunci kendaraan roda dua dan menyambungkan kabel kontak.
"Sepeda motor curian dijual melalui pasar online atau dalam jaringan (daring) dengan harga mulai dari Rp5 juta per unit. Kami dalami pola curanmor dari penangkapan KH, SN, MY dan T, untuk identifikasi jaringan sindikat pelaku curanmor itu,". kata Agta Bhuwana Putra.
Baca juga: Polisi meringkus dua begal sadis di Kabupaten Bekasi
Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.
Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati ketika membeli kendaraan atau suku cadang bekas, terutama yang dijual melalui marketplace. Kepolisian juga terus memantau aktivitas penjualan kendaraan bermotor di marketplace guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
KH, SN, MY dan T saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. KH, SN dan T dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan MY dikenakan pasal 480 KUHP selaku penadah.