Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta meringkus empat tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
"Dari hasil penyidikan, kami telah mendapatkan empat orang tersangka dengan peran masing-masing," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis.
Empat tersangka yang diringkus berinisial HP (34) warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), KU (41) warga Grobogan, Jateng, dan DA (33) warga Grobogan, Jateng.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, dan penjual kendaraan curian ke masyarakat.
Terungkapnya kasus itu, kata Aditya, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Yogyakarta pada 10 Januari dan 6 Februari 2025.
Baca juga: Kejari Purwakarta bebaskan pencuri motor melalui pendekatan keadilan restoratif
Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk menganalisis keterangan korban dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial HP (34) yang merupakan sopir asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tersangka HP ditangkap di sebuah hotel di Jalan Walter Monginsidi, Surakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 22.30 WIB.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak kurang lebih di 20 TKP, yang di antaranya diakui lima TKP di wilayah Kota Yogyakarta dan sisanya di wilayah lain di Yogyakarta," ujar dia.
Dari tangan HP, polisi mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring.
"Dia mengakui (melakukan pencurian) seorang diri. Namun, ini nanti perlu kita dalami lagi apakah memang betul seorang diri atau masih ada tersangka lain atau pelaku lain," ujar dia.
Baca juga: Polisi tembak kaki dua pelaku pencuri sepeda motor di Kelapa Gading Jakut
Semua kendaraan hasil curian kemudian dijual HP ke seorang penadah di wilayah Grobogan, Jawa Tengah berinisial AD.
Setelah dilakukan pengembangan, AD berhasil diringkus di rumahnya pada 30 Januari 2025 dan mengakui menerima 20 unit kendaraan curian dari HP, lalu menjualnya kepada tersangka DA (33).
Sebelum dijual ke masyarakat, lanjut Aditya, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang dibuat oleh KU (41).
Tersangka KU mendapatkan STNK lama dengan memesan secara daring dari seseorang di Bandung, lalu mengubah nomor rangka dan nomor mesin.
Setiap kendaraan yang telah dilengkapi STNK palsu dibanderol sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap komplotan pencurian sepeda motor antardaerah
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe hasil curian.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara, KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain, termasuk menelusuri jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung. "Yang di Bandung baru kita kejar," ucap Probo.