Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pencegahan melanggar hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Rudy usai penandatanganan di Sekretariat Daerah di Cibinong, Kabupaten Rabu, menjelaskan MoU ini merupakan langkah strategis untuk mencegah perbuatan melanggar hukum dan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
"Kami ingin memastikan setiap perangkat daerah memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan tidak takut mengambil langkah yang tepat," kata Rudy.
Ia menekankan adanya MoU dengan Kejaksaan ini agar perangkat daerah dapat menentukan langkah dengan tanpa ragu ketika menjalankan setiap program yang sudah dianggarkan.
MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung Pakuan, Bandung, pada 15 April 2025.
Rudy berharap, MoU ini bisa membuahkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemkab Bogor yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kita pun menindak lanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan hal-hal yang dapat merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor supaya dapat kita antisipasi lebih dalam," ujar Rudy.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin menambahkan, MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Pemkab Bogor dan Kejari dalam penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kita ingin mencegah perbuatan melanggar hukum dan korupsi dengan melakukan pencegahan dan penindakan yang efektif," kata Irwanuddin.
Penandatanganan MoU ini, diharapkan Pemkab Bogor dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah perbuatan melanggar hukum dan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Baca juga: Bupati Bogor lepas pulang Mahkota Binokasih Sanghyang Pake ke Keraton Sumedang Larang
Baca juga: Bogor kini punya mobil uji kir keliling