Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap sindikat pencuri motor dan perampok bersenjata api yang telah melakukan tindakan kriminal di Kalideres, Cengkareng dan Kembangan pada September 2023.
"Para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi
kepada pers di Jakarta Barat pada Senin.
Setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, motor tersebut juga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan yang lain. Yaitu pencurian dengan kekerasan di beberapa minimarket.
Ada enam tersangka yang ditangkap terkait aksi kejahatan tersebut, yaitu Toto (27) yang merupakan ketua sindikat dan eksekutor penodongan senjata api.
Selanjutnya Agus (33) yang berperan membawa dan menodongkan golok. Lalu Rosid (28) merupakan penadah motor curian dan penadah hasil perampokan minimarket.
Selain itu Mahpud (35) penadah motor curian, Nursaad (26) penadah motor curian dan Kris (25) selaku penjual senjata api ke pelaku Toto.
Syahduddi menjelaskan, awalnya para pelaku melakukan pencurian motor dengan cara merusak kontak kunci motor menggunakan kunci berbentuk T. Beberapa waktu kemudian, para pelaku langsung melakukan perampokan ke minimarket.
"Jadi rentang waktunya jam tujuh malam mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Beberapa jam kemudian, antara pukul 23.00 sampai pukul 24.00, sebelum minimarket tersebut tutup, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket.
Yaitu minimarket di Kalideres, Cengkareng dan Kembangan.
Ketika melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket itu, para pelaku langsung masuk secara tiba-tiba dan langsung menodongkan senjata api dan senjata tajam.
"Lalu mengancam para karyawan untuk meminta menunjukkan tempat penyimpanan uang, rokok dan juga mengambil sepeda motor," ungkapnya.
Polisi langsung mencari identitas kendaraan motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi perampokan. Dari sana, didapati bahwa motor itu adalah hasil curian.
Setelah itu, penyidik mengidentifikasi seorang pelaku yang teridentifikasi atas nama Rosid. Yang bersangkutan berperan sebagai joki hasil curanmor.
"Dari Rosid inilah kita berhasil menemukan tempat kumpul mereka atau 'safe house-nya' mereka yang berada di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, pada hari Minggu tanggal 24 September 2023," kata Syahduddi.
Setelah itu, polisi juga menangkap lima pelaku lainnya di tempat yang berbeda. Agus berhasil diamankan di Terminal Pelabuhan Ratu Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9).
Kemudian Mahpud diamankan di rumahnya di Kampung Babalan RT 04 RW 04, Cisemeut, Leuwidamar, Lebak, Banten, pada Minggu (15/10).
Kemudian pada Sabtu (16/10), polisi bergerak mendatangi sebuah bukit di daerah Bayah Lebak, Banten, untuk mengamankan pelaku Toto.
"Seseorang laki-laki sedang berada di pondokan sawah yang diduga pelaku Toto menggunakan jaket coklat. "Kemudian saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis pistol revolver rakitan warna silver miliknya," ungkap Syahduddi.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya ke arah petugas. Hal itu membahayakan petugas.
Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki pelaku sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Dengan tembakan ke arah betis tersebut, kata Syahduddi, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 04.00 WIB.
Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan terhadap orang yang menjual senjata api rakitan bernama Kris. Kris berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kemudian pelaku Nursaad berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. "Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Syahduddi.
Kemudian Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap sindikat perampok bersenjata api di Jakarta Barat