Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap 10 pengedar narkoba, obat keras terbatas dan psikotropika di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Para tersangka ini ditangkap di lima lokasi berbeda yakni Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Cireunghas dan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Rabu.
Adapun 10 tersangka tersebut berinisial RE (27), OO (28), AR (36), SA (31), MR (29), HR (41), SI (20), CE (28), LP (26) dan MS (36).
Menurut Rita, dari hasil penyidikan para tersangka sudah menjadi pengedar barang haram tersebut rata-rata di atas tiga bulan bahkan ada yang satu tahun.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap empat pengedar sabu-sabu dan ekstasi
Baca juga: Polres Sukabumi Kota gagalkan peredaran 1,52 kilogram ganja kering dari dua pengedar narkoba
Sementara, untuk barang bukti yang disita dari para tersangka, sabu-sabu seberat 1,52 ons, ganja 1,58 gram, ekstasi sebanyak tujuh butir dan obat keras terbatas 86.324 butir.
Kemudian, polisi juga menyita enam unit timbangan digital, 10 unit telepon seluler dan uang hasil penjualan senilai Rp356 ribu. Jika dikonversikan dalam uang, barang bukti narkoba, psikotropika dan obat keras terbatas mencapai Rp450 juta.
Pengungkapan kasus peredaran barang haram ini, ada sekitar 7 ribu jiwa yang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas dan psikotropika.
Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan narkoba masih menggunakan cara lama yakni dengan cara tempel dengan arahan melalui pesan pendek maupun bertemu langsung.
"Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Baca juga: BNNK Sukabumi kedepankan program rehabilitasi untuk korban ketergantungan narkoba
Untuk tersangka pengedar narkoba dijerat dengan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian untuk pengedar psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara untuk pengedar obat keras terbatas dijerat dengan pasal 435, 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Para tersangka terancam kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku pemasok barang haram itu kepada para tersangka.