Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri melanjutkan pemusnahan 2,1 ton barang bukti narkoba di Cilegon, Banten, pada Rabu (29/10) malam usai dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada paginya.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, menerangkan bahwa 2,1 ton itu bagian dari 214 ton narkoba yang disita melalui pengungkapan 49.306 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Oktober 2024–Oktober 2025.
Dia mengatakan, tidak semua barang bukti dapat disimpan dalam waktu lama sesuai amanat undang-undang.
“Dalam ketentuan undang-undang, barang bukti narkotika hanya dapat disimpan paling lama 7 hingga 14 hari. Setelah itu, wajib dimusnahkan. Jadi, tidak mungkin kami menyimpan 214 ton selama satu tahun,” katanya.
Maka dari itu, Polri hanya memusnahkan 2,1 ton narkoba yang sebelumnya telah mendapat penetapan penyitaan dari kejaksaan dan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 1,33 ton, ekstasi 335.019 butir, ganja 608.095 gram, tembakau gorila 18,4 kilogram, heroin 1,1 kilogram, ketamin 2.356 gram, etomidate 12.429 mililiter, happy five 7.993 butir, happy water 27.851 gram, dan THC (produk turunan ganja sintetis) 5.531 gram.
Adapun kegiatan pemusnahan di Cilegon, Banten, pada Rabu malam, dilaksanakan di PT Wastec International, perusahaan pengelola limbah B3 yang menjadi mitra Polri. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada kelengkapan fasilitas dan keamanan proses pemusnahan.
