Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap 114 kasus narkoba dengan 149 tersangka yang ditangkap di wilayah hukum itu, terhitung sejak 1 Juli hingga 10 September 2025.
"Pengungkapan narkoba itu merupakan hasil kerja keras dan sinergisitas berbagai pihak termasuk kerja sama personel serta adanya informasi dari masyarakat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan di Medan, Kamis.
Ferry mengatakan, dari 149 tersangka yang merupakan jaringan narkoba itu, didapatkan barang bukti di antaranya 23,69 kilogram sabu-sabu, ganja 44,72 gram, dan pil ekstasi 1.577,50 butir.
Dari keseluruhan barang bukti yang disita itu, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 125.164 jiwa dengan nilai transaksi narkoba itu sebesar Rp30 miliar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Diari Astetika menjelaskan, dari jumlah pelaku yang terlibat narkoba itu diketahui memiliki ragam modus diantaranya melalui transportasi perairan dan darat, pemakaman umum, tempat hiburan malam.
