Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor mengungkap sebanyak 113 kasus narkoba dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Januari hingga Mei 2026 dengan total 155 tersangka yang diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, mengatakan dari total tersangka tersebut sebanyak 149 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.

“Selama periode Januari hingga Mei 2026 terdapat total 113 kasus yang dapat diungkap dengan total tersangka keseluruhan 155 orang,” kata Wikha.

Ia menjelaskan bahwa dari seluruh kasus yang diungkap, sebanyak 48 tersangka terlibat kasus sabu, lima tersangka kasus ganja, 23 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 79 tersangka kasus OKT.

Baca juga: Bupati Bogor tegaskan perang narkoba bukan slogan

Wikha mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas sabu seberat 1,5 kilogram, ganja 2,9 kilogram, tembakau sintetis 1,8 kilogram, dan 50.228 butir OKT. Selain itu, Polres Bogor juga menyita 9.468 botol minuman keras ilegal dari sejumlah lokasi razia di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurut Wikha, seluruh barang bukti yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp3 miliar dan dinilai mampu menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Dari pengungkapan 113 kasus ini, Polres Bogor mendapat predikat peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat polres jajaran Polda Jawa Barat,” ujarnya.

Ia mengatakan salah satu perhatian utama dalam pengungkapan tersebut ialah peredaran OKT yang dinilai berkaitan dengan maraknya tawuran hingga aksi begal di wilayah Kabupaten Bogor.

“Banyak kasus perkelahian, tawuran, kemudian begal, yang sebelum melakukan tindakan kriminal para pelakunya menggunakan atau menyalahgunakan OKT,” katanya.

Baca juga: Warga banyak berperan dalam pengungkapan kasus narkoba

Untuk menekan peredaran OKT, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor membentuk Satgas penindakan OKT sejak April 2026.

Dalam satu bulan terakhir, Satgas tersebut berhasil mengungkap 45 kasus dengan 55 tersangka serta menyita 42.801 butir OKT.

Wikha menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menyamarkan penjualan di toko kelontong, toko kosmetik, hingga toko pulsa, serta transaksi sistem “COD” di jalanan.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Baca juga: Pemkab Bogor bentuk satgas narkoba hingga tingkat desa

Sementara tersangka kasus OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forkopimda akan terus memperkuat perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

“Ini bukan akhir, tetapi Satgas yang kami bentuk bersama akan terus bekerja untuk menuntaskan narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Rudy.



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026