Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Rabu, mengatakan petugas menangkap pria berinisial R, warga Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara pada Selasa (21/4) pukul 22.41 WIB karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu serta ganja.

"Pelaku ditangkap petugas di kawasan Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya berikut barang bukti penyalahgunaan dan peredaran narkotika," katanya.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap seorang pengedar ganja 1,3 kg di Kota Bekasi
Baca juga: Satlantas Polres Bekasi gagalkan upaya peredaran 23 paket sabu

Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 18,23 gram serta ganja dengan total berat bruto 3.118 gram atau lebih dari tiga kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, lakban, kertas papir serta buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut melalui jaringan media sosial Instagram.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: Polres Bekasi bekuk pengedar narkoba jenis sabu di Cikarang Selatan

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan berkaitan penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lain dengan mengakses layanan pengaduan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 081383990086, layanan polisi 24 jam di 08111939110 maupun 110.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026