Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus dua terduga oknum pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang pada dua lokasi berbeda di daerah itu sebagai wujud komitmen memberantas peredaran barang haram tersebut tanpa ampun.

"Petugas berhasil mengungkap dua kasus berbeda yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat daftar G ilegal," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan penangkapan dua pelaku berinisial HNP dan AA berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di wilayah hukum Kecamatan Cikarang Timur serta Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Polres Bekasi gerebek kampung tramadol melalui operasi senyap

Berbekal laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba melaksanakan operasi terpisah, dimulai dari Jalan Graha Bakti, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur. Petugas berhasil menangkap HNP atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 23 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu, plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam. "Tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Operasi selanjutnya menyasar wilayah Kampung Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (30) yang diduga mengedarkan obat daftar G tanpa izin.

Baca juga: Polisi ringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Bekasi

Barang bukti hasil sitaan petugas dari tangan pengedar narkoba jenis obat daftar G ilegal diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (4/5/2026).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.393 butir tramadol, 624 butir hexymer, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp2.155.000 diduga hasil penjualan obat ilegal.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pengembangan kasus, melengkapi administrasi penyidikan serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

Baca juga: Polisi bongkar peredaran narkoba jenis tembakau sintetis dari rumah kontrakan Bekasi

Ratusan tersangka

Sumarni menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan mengungkap ratusan kasus selama periode Januari-April 2026. Total 216 kasus dengan 286 tersangka yang berhasil diamankan sepanjang kurun waktu tersebut.

"Para pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, sinte dan obat daftar G yang kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja," katanya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut di antaranya 275,75 gram narkotika jenis sabu, 3.235 gram ganja, 254.479 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte serta 13,52 gram bibit sinte.

Kapolres menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

"Pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam membantu memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata dia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026