Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menyita 16.590 butir obat keras tertentu dalam pengungkapan peredaran obat keras ilegal yang dijual di warung sembako dan konter pulsa di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin pada Kamis (14/5)," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Jumat.

Ia menyampaikan, dalam pengungkapan obat keras tertentu kali ini, petugas membongkar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang Timur, hingga wilayah Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

Petugas menangkap empat pelaku dan menyita 16.590 butir obat keras tertentu berbagai jenis dalam pengungkapan ini.

Disebutkan, para pelaku mengedarkan obat keras tertentu itu dengan modus menyamarkan aktivitas ilegalnya melalui warung sembako dan konter pulsa agar, tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Selain transaksi secara langsung, para pelaku juga menggunakan metode COD (cash on delivery) dalam pembelian obat keras tertentu, untuk menghindari pantauan petugas.

Dari hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang, petugas lebih dulu menangkap tersangka berinisial P (23) di Batujaya dengan barang bukti 3.070 butir obat keras.

Kemudian dari hasil pengembangan, polisi menangkap pemasoknya yang berinisial WK (29) di wilayah Muaragembong, Kabupaen Bekasi berikut 4.570 butir obat keras.

Sedangkan di lokasi berbeda, dua pelaku lainnya yang masing-masing berinisial RA (24) dan MR (26) diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Karawang Timur, dengan barang bukti sebanyak 8.950 butir obat keras.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 16.590 butir obat keras tertentu yang terdiri atas 9.630 butir Tramadol dan 6.960 butir Hexymer. Selain itu, juga disita beberapa unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

"Kami akan terus melaksanakan upaya hukum bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Karawang. Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Karawang dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya," kata Cep Wildan.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Feru Lantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026