Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menangkap puluhan tersangka dalam pengungkapan 28 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dalam dua bulan terakhir.
"Ada 28 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap selama periode September hingga Oktober 2025," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, sebanyak 28 kasus penyalahgunaan narkoba itu meliputi 20 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, tiga kasus ganja, dua kasus narkotika sintetis, serta tiga kasus penyalahgunaan obat keras tertentu.
Dari kasus narkoba yang diungkap selama dua bulan terakhir, pihak kepolisian berhasil menangkap 24 tersangka. Kemudian dalam kasus ganja terdapat tiga tersangka yang ditangkap.
Baca juga: Polres Karawang sita 392 butir obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah pesisir
Baca juga: Polres Karawang ringkus pengedar 33,65 gram sabu
Selanjutnya dalam kasus narkotika sintetis, pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap dua tersangka, serta meringkus tiga tersangka dari pengungkapan kasus obat keras tertentu.
"Jadi dalam pengungkapan 28 kasus selama September-Oktober, ada 32 tersangka yang ditangkap," katanya.
Untuk barang bukti yang disita dalam pengungkapan 28 kasus itu di antaranya sabu-sabu seberat 599,87 gram dan ganja seberat 1.304,12 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 161,03 gram dalam kasus narkotika sintetis serta menyita 10.162 butir obat keras tertentu.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Karawang," katanya.
Baca juga: Polres Karawang sita 126 gram sabu dalam penangkapan pengedar narkoba
Dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang September-Oktober 2025 ini, Kapolres menyoroti tiga pengungkapan besar, di antaranya pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 24 September 2025.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap tersangka RZ di Desa Muara Cilamaya. Kemudian kasus ganja pada 22 Oktober, di mana polisi menyita 1,247 kilogram ganja dan menangkap tersangka berinisial DAF alias BBL di wilayah Telukjambe.
Satu kasus lagi yang mendapat sorotan ialah penyalahgunaan obat keras tertentu yang terungkap pada 14 Oktober 2025 di Perumahan Orchidia, Karawang Barat. Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti sebanyak 8.000 butir obat keras terlarang.
Disebutkan, modus umum yang digunakan dalam peredaran narkoba yang telah terungkap itu adalah sistem tempel, yang memungkinkan transaksi tanpa tatap muka.
