Sampit (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan tiga kepala desa (kades) dan dua aparatur sipil negara (ASN) terindikasi positif narkoba usai jalani tes urine, berada di bawah pengawasan pihaknya selama tiga bulan ke depan.
“Kelima orang itu kami kenakan wajib lapor selama tiga bulan sebagai bagian dari tindak lanjut temuan tersebut. Jadi kami tidak melepaskan begitu saja. Karena itu menjadi bagian tugas dan tanggung jawab kami untuk memonitor mereka,” kata Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli di Sampit, Minggu.
Hal ini ia sampaikan terkait hasil akhir dari kegiatan tes urine yang digelar di DPRD Kotim. Kegiatan tersebut menyasar para kades, lurah, camat dan anggota DPRD Kotim yang hadir pada acara sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan sosialisasi dan hasil tes urine yang diselenggarakan atas permintaan DPRD Kotim tersebut tidak dapat diumumkan secara terbuka pada awalnya karena merupakan kewenangan dari pemohon, yakni Ketua DPRD.
Baca juga: BNNK sebut jangan percaya informasi narkotika menambah tenaga saat bekerja
Namun, atas beberapa pertimbangan pihaknya menyarankan Ketua DPRD mengungkap hasilnya ke publik, karena kegiatan ini bersifat terbuka sehingga jangan sampai menimbulkan kesan menutup-nutupi.
“Karena ini sifatnya terbuka bukan untuk ditutup-tutupi, tetapi memang kami harus tahu dulu yang positif dan negatif berapa, supaya kami bisa mengukur separah apa jaringan narkoba yang masuk ke dunia pemerintahan agar bisa diantisipasi,” ujarnya.
Fadli melanjutkan, dari total 147 orang yang mengikuti tes urine di DPRD Kotim baru-baru ini hanya lima yang positif dan ini tergolong sedikit. Lima orang itu langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan asesmen hingga malam hari oleh bidang rehabilitasi BNNK Kotim.
Hasil asesmen BNNK menemukan alasan penggunaan zat terlarang bervariasi. Beberapa diketahui menggunakan obat-obatan seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol untuk mengatasi sakit perut atau masalah buang air besar (BAB).
Baca juga: BNNK Cianjur bersama RSUD Sayang kerja sama cegah penyalahgunaan obat terlarang
Khususnya untuk tiga kades mengaku menggunakan obat-obatan seperti Zenith sebagai doping untuk menghadapi beban kerja berat di perkebunan.
Bahkan, di antara obat-obatan itu ada yang mengandung morfin yang dapat ditemukan pada obat pereda nyeri golongan narkotika (opioid) yang sangat kuat.
“Tiga dari kades itu mengaku dia punya kebun dan karena dia kerja sendiri sehingga menggunakan obat-obatan tertentu sebagai doping. Katanya kalau dia tidak pakai obat itu, dia tidak mampu kerja dan mungkin agak stress,” ungkap Fadli.
BNNK menegaskan, meski dengan alasan tersebut tindakan yang dilakukan tiga kades dan dua ASN itu tetap tergolong penyalahguna ringan, kelima orang tersebut tetap dikenakan sanksi wajib lapor selama tiga bulan.
Baca juga: BNN Bogor sinergi rehabilitasi narkoba lewat bimtek di alam terbuka
Selain itu, yang bersangkutan juga diminta untuk membuat surat pernyataan akan berhenti menggunakan obat-obatan yang mengandung zat psikotropika atau adiktif tersebut.
“Tetap kami kenakan wajib lapor selama tiga bulan. Dalam tiga bulan itu, satu minggu dua kali, yakni pada Senin atau Kamis, atau secepatnya karena banyak yang di luar kota,” jelasnya.
Wajib lapor ini merupakan bagian pendampingan dari BNNK Kotim guna memastikan yang bersangkutan benar-benar berhenti menggunakan obat-obatan terlarang. Jika merasa sakit, maka dianjurkan berobat ke dokter dan menggunakan resep obat yang tepat, alih-alih mencari doping.
Ia melanjutkan, kelima orang ini tergolong penyalahguna, bukan pecandu, sehingga masih bisa diobati dengan rawat jalan, bukan rawat inap, karena mereka masih dalam kondisi sadar.
