Karawang (ANTARA) - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap tiga pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di sekitar wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jabar.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Senin menyampaikan peredaran obat keras tertentu sangat berbahaya bagi masyarakat, sebab memiliki efek yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter.
"Penyalahgunaan obat keras tertentu dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian," katanya.
Atas hal tersebut pihak kepolisian terus berupaya memutus peredaran obat keras tertentu. Apalagi lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.
Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pedes, Karawang beberapa pekan lalu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di Dusun Bunder, Kecamatan Pedes, Karawang. Masing-masing pelaku yang ditangkap berinisial DW (26), AS (18) dan pelaku berinisial R (18).
Petugas berhasil menyita 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2.415.000 dan Rp130.000.
"Kasus peredaran obat keras tertentu ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut," katanya.
Cep Wildan menyampaikan, setelah memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar.
"Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RT yang saat ini masih dalam pencarian," katanya.
Saat ini Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Polres Bekasi ringkus penipu modus janjikan lowongan pekerjaan
Baca juga: Polres Karawang sita ribuan butir hexymer gagalkan peredaran narkotika
Baca juga: Polres Karawang tindaklanjuti kasus kekerasan seksual perempuan lansia berusia 76 tahun
