Karawang (ANTARA) - Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap dua orang yang mengedarkan obat keras tertentu di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Dua terduga pelaku ini masing-masing berinisial M (25) dan AK (21) " kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Kamis.
Kedua orang asal Aceh itu ditangkap di sebuah rumah di sekitar Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Karawang .
Terduga pelaku pertama, M alias Bawi (25), merupakan warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari tangan M, polisi menyita barang bukti sebanyak 130 butir obat kemasan silver-hijau, 180 butir pil warna kuning (Hexymer) yang telah dikemas dalam 45 plastik klip bening siap edar.
Sedangkan terduga pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), warga asal Aceh Utara, juga turut diamankan di lokasi yang sama beserta satu unit ponsel merk Redmi sebagai barang bukti.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku berperan sebagai pengedar.
Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Makum yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang statusnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Atas perbuatannya, kini kedua terduga pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026