Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menyita 392 butir obat keras tertentu dalam pengungkapan tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah pesisir utara Kecamatan Batujaya Karawang, Jabar.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba kali ini, petugas menangkap pelaku berinisial YSM (38) atau Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Karawang," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M Yusuf Bakhtiar, di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan, pelaku ditangkap pada Jumat (3/10) di rumahnya, setelah sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 392 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pack plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp530.000, dan satu unit handphone merk Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Polres Karawang sita 20 butir OKT dalam penangkapan seorang pengedar
Ia menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
"Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JATI yang saat ini masih dalam pencarian," katanya.
Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Polres Karawang tangkap 32 pelaku penyalahgunaan narkotika
"Polres Karawang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat," katanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Karawang," katanya. (KR-MAK)
