Karawang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menyita 20 ribu butir obat keras tertentu dalam pengungkapan peredaran obat keras tertentu (obat keras tertentu) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Sebanyak 20 ribu butir obat keras tertentu itu disita dari tangan seorang pengedar bernama Efendi alias Fendi bin Nasrul (24)," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan Nurzain, di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang pada Selasa sore (26/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan seorang pelaku dalam upaya pemberantasan peredaran obat tertentu berawal dari informasi masyarakat.
Saat itu masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat keras jenis tramadol dan excimer di wilayah Telagasari, Karawang.
Dari informasi itu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang langsung bergerak dan melakukan upaya pengecekan. Ternyata informasi itu benar, dan tim langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 80 bungkus plastik bening berisi 400 butir obat keras.
Kemudian pengembangan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Kosambi Asri, Desa Ciblongsari, Kecamatan Klari. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan 17 box berisi 17.000 butir serta 260 lembar obat kemasan silver hijau berisi 2.600 butir.
"Jadi barang bukti yang berhasil disita totalnya berjumlah 20.000 butir obat keras tertentu. Barang bukti beserta pelakunya telah diamankan ke Mapolres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sesuai dengan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial ATA yang saat ini masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 60 angka 10 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
