Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berkomitmen untuk menutup ruang gerak peredaran dan aktivitas transaksi obat keras ilegal karena barang haram tersebut dapat merusak masa depan generasi muda.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kami tindak tegas, saya pastikan itu," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh unit kepolisian sektor maupun satuan reskrim untuk memberantas tanpa ampun segala praktik peredaran obat keras ilegal karena berpotensi tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Instruksi itu dijalankan segenap jajaran secara optimal dengan pengungkapan kasus secara masif dalam beberapa bulan terakhir. Teranyar, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin berhasil menangkap pelaku di Jalan Irigasi Tanah Merah, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin.
Baca juga: Polisi amankan ratusan butir obat keras ilegal daftar G dari pengedar di Bekasi
Baca juga: Polres Bekasi tangkap seorang pengedar ratusan butir obat keras ilegal
Pengungkapan kasus itu dilakukan usai menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras kategori daftar G di wilayah tersebut. Pelaku FR (24) diamankan Kamis (14/5/2026) di tempat kejadian perkara setelah melewati proses penyelidikan hingga penggeledahan.
Tak cukup di situ, kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan GS (28) sehari setelahnya di wilayah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku FR.
Dari kedua pelaku tersebut, kata dia, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 173 butir tramadol, dua butir hexymer, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai hasil penjualan, gunting serta bekas ember cat yang digunakan untuk menyimpan barang.
"Pelaku FR mengaku memperoleh obat tersebut dari GS. Petugas melanjutkan penyelidikan, mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap GS di wilayah hukum Cikarang Barat," katanya.
Baca juga: Polres Bekasi tangkap pengedar obat keras ilegal modus transaksi rumah
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedungwaringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres menegaskan jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan masyarakat.
Polres Metro Bekasi turut mengajak masyarakat untuk berkontribusi aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pidana pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026