Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap seorang pengedar obat keras ilegal golongan daftar G dengan modus transaksi dalam rumah kontrakan di wilayah Kampung Leuwimalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Selasa, mengatakan pelaku seorang pria berinisial D.I berusia 27 tahun diamankan petugas pada Senin (20/4) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dia menjelaskan pelaku berikut barang bukti ratusan butir obat keras ilegal diamankan petugas dari sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi pusat aktivitas transaksi penjualan obat tersebut untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Polisi ringkus pengedar obat keras ilegal berupa 759 butir tramadol di Bekasi
Baca juga: Polres Bekasi gerebek rumah kontrakan tempat simpan ribuan butir tramadol
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter di kawasan tersebut.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebanyak 149 butir obat eximer, 257 butir tramadol serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
"Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polres Bekasi bekuk empat pengedar obat keras daftar G
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penjualan atau peredaran obat keras tanpa izin resmi.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kapolres turut mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau peredaran obat ilegal untuk segera melapor melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 081383990086 maupun layanan pengaduan resmi kepolisian yang tersedia 24 jam.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026