Kabupaten Bogor (ANTARA) - Jajaran Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah mengamankan seorang terduga pelaku beserta ratusan butir obat terlarang.
Kapolsek Cisarua AKP Budi Suratman di Cisarua, Senin, menyebutkan pengungkapan tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam rangka menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Budi memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut bersama Kanit Reskrim AKP Jaya Laksana setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Raya Puncak, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua.
Baca juga: Obat ilegal ancam kesehatan psikososial masyarakat
Baca juga: Polisi ringkus pengedar obat keras ilegal berupa 759 butir tramadol di Bekasi
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Meski target awal tidak ditemukan, tim langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 562 butir obat keras ilegal, satu unit telepon genggam, serta uang hasil penjualan sebesar Rp45 ribu.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cisarua sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 1.880 butir obat keras ilegal di wilayah Bogor
Budi menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Budi.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya obat-obatan terlarang dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center Polri 110.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026