Kabupaten Bogor (ANTARA) - Jajaran Polsek Rancabungur Polres Bogor menangkap dua pelaku peredaran obat keras ilegal dan menyita 1.790 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.A.S. (30) dan A.S. (32). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Cioda, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, serta di kawasan Pasar Ciseeng, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di wilayah Kampung Cioda,” kata Yudhi dalam keterangannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M.A.S. sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui obat-obatan tersebut diperoleh dari pelaku A.S. melalui sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Ciseeng.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan pelaku kedua di kawasan Pasar Ciseeng beserta barang bukti tambahan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.790 butir obat keras ilegal jenis Hexymer dan Tramadol, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp530.000 yang diduga hasil penjualan.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Yudhi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran obat keras ilegal sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Polsek Rancabungur juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026