Karawang (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap seorang pengedar obat keras tertentu di wilayah Cikampek Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang Cep Wildan di Karawang, Rabu, mengatakan pelaku berinisial PACI (47) ditangkap pada Rabu.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat,” kata Cep Wildan.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Menurut dia, setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti disita Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Dawuan Timur, polisi menyita 370 butir obat keras kemasan silver hijau serta 216 butir pil kuning bertuliskan MF (Hexymer).
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar setelah memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungan sekitar.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026