Purwakarta (ANTARA) - Polres Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) menangkap 23 orang dalam pengungkapan 20 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis selama dua bulan terakhir di wilayah setempat.
"Dari 23 pelaku yang ditangkap, tiga orang diantaranya merupakan residivis jaringan narkoba jenis sabu," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Selasa.
Ketiga tersangka yang merupakan residivis dalam kasus narkoba jenis sabu masing-masing berinisial OT, IS dan DAP.
Menurut dia, dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta selama dua bulan terakhir, terdapat 23 pelaku yang kini diamankan polisi.
Baca juga: Polres Purwakarta sita ratusan liter miras jenis ciu dalam operasi cipta kondisi
Baca juga: Polres Purwakarta sita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis
Berdasarkan barang bukti yang disita polisi, pengungkapan saat ini merupakan yang terbesar di Purwakarta dalam satu tahun terakhir.
"Para pelaku diamankan terkait dengan pengungkapan 20 kasus narkoba, terdiri atas sembilan kasus untuk narkotika jenis sabu dan sisanya selain sabu, seperti ganja, tembakau sintetis, serta sediaan farmasi tanpa izin edar," katanya.
Ia menyebut para pelaku ditangkap di tempat berbeda dan waktu yang berbeda. Sesuai dengan pemeriksaan sementara, para pelaku biasa mengedarkan narkoba berbagai jenis di wilayah Purwakarta.
Baca juga: Empat pegawai Pemkab Purwakarta ditangkap polisi diduga pesta narkoba
Untuk modus yang digunakan ialah dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD), peta atau map, serta transaksi tatap muka.
Dari pengungkapan 20 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 662,48 gram sabu, 101 gram ganja, 63,28 gram tembakau sintetis, 16.021 butir obat sediaan farmasi ilegal, serta barang bukti lainnya, seperti sepeda motor, uang tunai dan handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
