Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar kasus peredaran narkoba golongan I jenis tembakau sintetis dari rumah kontrakan di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap satu orang terduga pelaku.

"Seorang pria berinisial MIA usia 19 tahun berstatus pelajar atau mahasiswa diamankan petugas setelah diduga meracik dan memperjualbelikan tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan," kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, di Cikarang, Sabtu.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan Perum Graha Ciantra RT 08/04, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan pada Sabtu pukul 14.35 WIB.

Baca juga: Polisi berhasil tangkap lima pelaku pengedar tembakau sintesis di Bekasi
Baca juga: Polisi bongkar laboratorium gelap pembuatan tembakau sintetis di Bekasi

Berbekal informasi itu, petugas bergegas menuju tempat kejadian perkara untuk mengecek situasi. Tiba di sekitar lokasi, petugas melakukan interogasi awal hingga menemukan indikasi terduga pelaku terlibat dalam meracik tembakau sintetis. Pengembangan pun dilakukan di rumah kontrakan pelaku.

Petugas dari rumah tersebut menemukan serta menyita barang bukti antara lain 48 paket sintetis dibungkus lakban cokelat, sembilan paket sintetis dalam plastik klip bening, lima linting sintetis siap pakai, satu botol semprot berisi cairan bibit serta 10 botol kosong sisa bibit.

"Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai bruto 375,39 gram dan netto 347,53 gram. Selain itu, turut disita cairan diduga bibit sinte dengan berat bruto 13,52 gram dan netto 2,5 gram," katanya.

Baca juga: Polres Bekasi ringkus produsen narkotika jenis tembakau sintetis di apartemen Kota Bekasi

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda maksimum ditambah sepertiga.

Sumarni menegaskan akan terus meningkatkan patroli maupun penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Masyarakat turut diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Warga dapat mengakses laporan pengaduan melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 maupun layanan pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026