Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penyimpanan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol sekaligus meringkus satu orang pelaku di wilayah Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

"Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan pria berinisial T berusia 53 tahun beserta barang bukti 500 lembar atau 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing berwarna hitam," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Rabu.

Petugas di lokasi yang sama turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp684 ribu diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang dipakai pelaku untuk transaksi. Kontrakan tersebut diduga sengaja dipilih sebagai lokasi penyimpanan untuk mengelabui warga sekitar.

Baca juga: Polres Bekasi bekuk empat pengedar obat keras daftar G

Kapolres mengungkapkan operasi penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak melakukan penindakan.

"Berdasarkan informasi warga, lokasi ini diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penindakan," ucapnya.

Bergeser ke lokasi kedua, masih di hari yang sama, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah. Dua pria berinisial K (33) dan H (22) turut diamankan.

"Dari tangan keduanya, polisi menyita 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi," katanya.

Baca juga: Penjual obat keras golongan G di Cikarang Bekasi diringkus polisi

Sumarni menegaskan peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu fokus pemberantasan karena dampaknya yang merusak, terutama bagi kalangan remaja.

"Obat daftar G ini sering disalahgunakan dan bisa membahayakan kesehatan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran obat keras ilegal," ucap dia.

Dia menyebut penindakan ini mengacu undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan obat keras tanpa izin edar.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Baca juga: Polisi bongkar praktik penjualan obat keras modus konter ponsel

"Seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," katanya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa bisnis obat keras ilegal masih menyasar kawasan permukiman. Kepolisian terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

"Mari sampaikan keluhan, masukan maupun informasi secara langsung kepada kami demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi," kata dia.(KR-PRA).



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026