Subang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap dua tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, di Subang Selasa mengatakan kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial YDA (41) dan DS (28).
Kedua tersangka merupakan warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Subang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KDR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: Polres Karawang berhasil ungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir
Baca juga: Polres Karawang sita 392 butir obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah pesisir
Narkoba jenis sabu-sabu itu akan di edarkan di sejumlah wilayah di sekitar Subang.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu pemasok utama yang masih buron," katanya
Disebut, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (9/11) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang.
Saat itu, kedua pelaku sedang mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi Z 1087 LN.
Baca juga: Polres Karawang ringkus pengedar 33,65 gram sabu
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 12 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 29,11 gram dan dua timbangan digital.
Selain itu, petugas juga menyita plastik klip bening, lakban hitam, dan gunting sebagai perlengkapan pengemasan, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbukitan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
