Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mencermati adanya fenomena koruptor yang dianggap pahlawan di Malaysia karena memanfaatkan celah pada undang-undang terkait pelindungan pelapor (whistleblower) untuk melepaskan diri dari pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Anwar Ibrahim saat menjawab pertanyaan tentang pelindungan negara terhadap pelapor kejahatan atau whistleblower, yang diajukan anggota Dewan Negara di Parlimen Malaysia, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa.
"Hak pelindungan terhadap whistleblower terjamin. Melindungi, maknanya bukan hanya tidak diambil tindakan terhadapnya, tetapi juga dikawal keselamatan dirinya dan keluarganya. Tapi ada kekeliruan, di negara kita sekarang perasuah (koruptor) dianggap whistleblower, dianggap pahlawan," kata Anwar Ibrahim.
Anwar tidak menyebut siapa koruptor yang dianggap pahlawan. Namun dia menekankan hal itu bisa terjadi, lantaran koruptor memanfaatkan celah dalam UU Pelindungan Pelapor Kejahatan (UU Pelindungan Pemberi Maklumat tahun 2010).
"Ini masalah. Jadi misalnya dia mencuri 1 miliar ringgit, lalu dia seolah bekerja sama dengan SPRM (KPK Malaysia) dengan mengembalikan beberapa ringgit (agar dianggap whistleblower), itu bukan whistleblower, itu bandit," tegas Anwar Ibrahim.
Baca juga: PM Malaysia bersiap lakukan perombakan kabinet
Baca juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim luncurkan buku memoar dirinya sejak tahun 1970-an
