Kota Bogor (ANTARA) - Panitia Khusus DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mulai mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dengan menekankan kewajiban pemilahan sampah di area pasar.
Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat kerja Pansus DPRD Kota Bogor yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu, bersama sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, mengatakan Raperda tersebut diarahkan agar pasar rakyat tidak lagi menjadi penyumbang utama sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” ujar Banu.
Menurut dia, pengolahan sampah organik di sumber diharapkan mampu menekan volume sampah yang selama ini dihasilkan dari aktivitas perdagangan di pasar rakyat.
Ia menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang nantinya dikirim ke TPA, sehingga beban pengelolaan sampah kota dapat berkurang secara signifikan.
Selain isu lingkungan, Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat juga memuat ketentuan perlindungan terhadap produk dan komoditas dalam negeri.
Pansus DPRD Kota Bogor mengusulkan agar pengelola pasar rakyat memprioritaskan penjualan produk lokal dengan komposisi minimal 80 persen dari total barang yang diperdagangkan di pasar.
“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan,” kata Banu.
Ia menambahkan, saat ini komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor sebagian besar ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang masih bergantung pada pasokan luar negeri.
Dalam pembahasan lanjutan, Pansus juga akan mendalami sejumlah aspek teknis terkait dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain pengaturan akses parkir dan area loading dock untuk aktivitas bongkar muat barang agar tidak menggunakan badan jalan.
Selain itu, pengaturan rute angkutan kota (angkot) serta penyediaan area drop-off pengunjung juga akan menjadi bagian dari pembahasan guna memastikan keberadaan pasar tidak memicu kemacetan di kawasan sekitarnya.
Rapat kerja Pansus tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Dody Hikmawan serta anggota Pansus lainnya, yakni Pepen Firdaus, H. Azis Muslim, Rozi Putra, Iwan Setiawan, Abdul Rosyid, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Devie Prihartini, dan Lusiana Nurissiyadah, bersama sejumlah perangkat daerah terkait seperti Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas PUPR Kota Bogor.
Baca juga: DPRD Kota Bogor temukan sejumlah persoalan yang dikeluhkan penghuni di Rusunawa Cibuluh
Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor libatkan masyarakat dalam penyusunan
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.