Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Selasa.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni persetujuan bersama Raperda tentang Pengelolaan Sampah, penetapan keputusan DPRD terkait tata beracara Badan Kehormatan, serta persetujuan perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Galuga.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Bogor. Turut hadir Wakil Bupati Bogor, unsur Forkopimda, para asisten, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat.
Baca juga: Bupati Bogor dan Menteri LH bahas strategi pengelolan sampah TPA Galuga
Baca juga: Pengelolaan sampah di Taman Safari Bogor menarik perhatian pemda
Susmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Panitia Khusus pembahas Raperda, atas inisiatif pembentukan regulasi tersebut. Ia menegaskan Raperda Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD.
“Perda ini memberikan payung hukum bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat di desa. Sampah dikelola di tingkat desa, sementara residu yang tidak dapat dikelola baru dibuang ke TPA,” ujar dia.
