Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Legislator Jawa Barat menyoroti kebijakan perizinan perumahan dan pertambangan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena berpotensi menghambat program nasional maupun aktivitas perekonomian di wilayah itu.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati menyebut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/Disperkimtan tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan berpotensi menghambat program tiga juta rumah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sedang mengumpulkan dan mendalami dampak dari terhentinya sejumlah perizinan akibat surat edaran gubernur. Sejauh ini sudah terlihat beberapa persoalan yang cukup serius," kata Rahmat di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap sejumlah sektor strategis, mulai dari pertambangan, perumahan rakyat hingga perhotelan.
"Sejumlah pelaku usaha bahkan mengeluhkan aktivitas usahanya terhenti total. Usaha mereka tidak berjalan sama sekali. Salah satu dampak nyata adalah program tiga juta rumah di Jawa Barat," ujarnya.
Baca juga: Wagub Jabar: Tindak tegas penambangan tidak sesuai perizinan
Ia menyebut 300 anggota asosiasi pengembang perumahan terdampak langsung kebijakan tersebut, 55 pengusaha di antaranya bahkan terpaksa menghentikan pembangunan.
Dampak lanjutan dari penghentian perizinan tersebut juga dirasakan oleh tenaga kerja informal. Ribuan pekerja konstruksi kehilangan sumber penghasilan akibat proyek perumahan yang mandek.
"Bayangkan tukang bangunan tidak bekerja, ekonomi tidak bergerak. Pekerja informal memang tidak tercatat, tapi hidupnya bergantung pada proyek perumahan, termasuk pemilik warung dan usaha kecil di area itu. Kondisi ini berimplikasi langsung pada penurunan potensi penerimaan pajak daerah. Fiskal jelas terdampak," katanya.
Pihaknya turut menyoroti penghentian izin tambang di tengah pembangunan hingga mengakibatkan kebutuhan material justru dipasok dari luar daerah. "Pembangunan tetap berjalan, baik oleh pemerintah maupun swasta. tapi material dipasok dari Banten, seperti pasir dan tanah dari Serang dan Pandeglang," ucapnya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat biaya pembangunan meningkat karena penambahan biaya distribusi. "Cost pembangunan menjadi lebih mahal," ucapnya.
Rahmat menilai penghentian perizinan yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. "Kalau disebut sementara, sampai kapan? Harus ada kejelasan dan kepastian aturan," ujarnya.
Baca juga: Apersi Jabar III dorong pemda intensifkan sosialisasi izin perumahan satu pintu
Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, surat edaran gubernur bersifat internal dan berlaku bagi perangkat daerah provinsi, bukan instruksi langsung kepada bupati atau wali kota.
"Tidak semua izin menjadi kewenangan provinsi. Ada yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota. Namun, surat edaran ini dianggap sebagai instruksi oleh kepala daerah. Di situlah masalahnya," ujarnya.
Dalam sistem perundang-undangan nasional, kaya dia, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai sebagai dasar penghentian perizinan.
Di sisi lain, menurut dia, banyak izin prinsip yang telah melalui kajian mendalam dan hanya tinggal satu atau dua tahapan lagi sebelum diterbitkan.
Komisi I DPRD Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Jika memang diperlukan aturan baru, pihaknya akan mendorong agar kebijakan itu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur.
Pihaknya juga segera menggelar rapat lanjutan dan melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan. Dalam rapat tersebut, DPRD akan meminta penjelasan langsung dari Gubernur Jawa Barat terkait tujuan penerbitan surat edaran tersebut.
"Kami ingin tahu maksud dan tujuannya secara jelas. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan kegaduhan, apalagi di tengah tanda-tanda kelesuan ekonomi," ujarnya.
Rahmat pun meminta para pelaku usaha agar bersabar sembari DPRD melakukan rekonsiliasi antara regulasi, pelaksanaan dan perizinan.
"Pada prinsipnya DPRD mendukung langkah gubernur. Kami tidak menghambat, tapi memastikan implementasi berjalan baik," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.